Sebuah penemuan mengerikan mengguncang ketenangan warga Perumahan Villa Regency 2 di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pada Kamis, 13 Maret 2025, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah freezer. Lebih mengejutkan lagi, tubuh tersebut telah dimutilasi menjadi beberapa bagian. Identitas korban kemudian terungkap sebagai Jefry Rarun (54), seorang pria yang ternyata berstatus buronan kasus penipuan sejak tahun 2023. Tak disangka, pelaku di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat adalah sepupu korban sendiri, Marcelino Rarun (24). Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan aparat kepolisian.
Rantai Kecurigaan Berujung pada Penemuan Mengerikan di Dalam Freezer
Terungkapnya kasus ini bermula dari penyelidikan intensif pihak kepolisian terkait keberadaan Jefry Rarun yang telah lama menghilang dan berstatus sebagai buronan kasus penipuan. Tim kepolisian mendatangi kediaman korban dengan harapan dapat menemukan jejaknya. Di rumah tersebut, polisi hanya mendapati Marcelino, sepupu korban. Kejanggalan mulai terasa ketika polisi mendapati sebuah freezer baru yang masih terbungkus plastik dan terkunci rapat menggunakan rantai. Saat ditanya mengenai isi freezer tersebut, jawaban Marcelino sangat tidak masuk akal, ia bersikeras bahwa isinya hanyalah daging babi.
Jawaban yang tidak logis dan keberadaan freezer yang mencurigakan menimbulkan kecurigaan mendalam di benak petugas kepolisian. Dengan didampingi oleh ketua RT dan RW setempat sebagai saksi, polisi memutuskan untuk membuka paksa freezer tersebut. Pemandangan mengerikan yang tersaji di dalamnya membuat semua yang hadir terkejut dan ngeri. Potongan-potongan tubuh manusia yang terbungkus dalam plastik langsung teridentifikasi sebagai jasad Jefry Rarun, korban yang selama ini dicari. Penemuan ini dengan cepat mengubah kasus pencarian buronan menjadi investigasi pembunuhan sadis.
Pengakuan Mengejutkan Pelaku: Dendam dan Amarah Memicu Tindakan Brutal
Pasca penemuan mayat termutilasi, Marcelino Rarun langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Dalam interogasi yang berlangsung, motif di balik tindakan keji tersebut akhirnya terkuak. Marcelino mengaku telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap sepupunya sendiri karena diliputi rasa dendam dan sakit hati yang mendalam. Pelaku mengungkapkan bahwa korban telah lama bersikap kasar dan seringkali memarahinya tanpa alasan yang jelas, memendam amarah dalam dirinya hingga mencapai puncaknya.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB dini hari. Setelah berhasil merenggut nyawa korban, Marcelino kemudian melakukan tindakan mutilasi yang mengerikan. Ia memotong tubuh Jefry menjadi delapan bagian menggunakan sebuah gergaji besi. Awalnya, potongan-potongan tubuh tersebut disembunyikan di dalam kamar mandi rumah. Namun, seiring berjalannya waktu dan munculnya bau tidak sedap akibat proses pembusukan, pelaku kemudian memutuskan untuk membeli sebuah freezer baru dengan tujuan menyembunyikan jasad korban lebih lama, yang ternyata telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Lebih lanjut, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada satu tersangka. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan sadis ini. Kasus mutilasi yang menggemparkan Tangerang ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menuai kecaman keras atas tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau oleh publik.
Media sumber : https://dinside.id/